8C231PPJ

 

Kota Padang Panjang adalah kota dengan luas wilayah terkecil di Sumatra Barat, Indonesia.

Kota ini memiliki julukan sebagai Kota Serambi Mekkah, dan juga dikenal sebagai Mesir van Andalas (Egypte van Andalas).[3] Sementara wilayah administratif kota ini dikelilingi oleh wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar

Sejarah

Kawasan kota ini sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Tuan Gadang di Batipuh. Pada masa Perang Padri kawasan ini diminta Belanda sebagai salah satu pos pertahanan dan sekaligus batu loncatan untuk menundukan kaum Padri yang masih menguasai kawasan Luhak Agam. Selanjutnya Belanda membuka jalur jalan baru dari kota ini menuju Kota Padang karena lebih mudah dibandingkan melalui kawasan Kubung XIII di kabupaten Solok sekarang.

Kota ini pernah menjadi pusat pemerintahan sementara Kota Padang, setelah Kota Padang dikuasai Belanda pada masa agresi militer Belanda sekitar tahun 1947.[4]

Geografi

Kota ini juga disebut kota dingin. Kota ini berada di daerah ketinggian yang terletak antara 650 sampai 850 meter di atas permukaan laut, berada pada kawasan pegunungan yang berhawa sejuk dengan suhu udara maksimum 26.1& °C dan minimum 21.8& °C, serta berhawa dingin dengan suhu udara yang pada umumnya minimum 17& °C, dengan curah hujan yang cukup tinggi dengan rata-rata 3.295& mm/tahun. Di bagian utara dan agak ke barat berjejer tiga gunung: Gunung Marapi, Gunung Singgalang dan Gunung Tandikek.[5]

Secara topografi kota ini berada pada dataran tinggi yang bergelombang, di mana sekitar 20,17 % dari keseluruhan wilayahnya merupakan kawasan relatif landai (kemiringan di bawah 15 %), sedangkan selebihnya merupakan kawasan miring, curam dan perbukitan, serta sering terjadi longsor akibat struktur tanah yang labil dan curah hujan yang cukup tinggi. Namun pada kawasan yang landai di kota ini merupakan tanah jenis andosol yang subur dan sangat baik untuk pertanian. 

Pemerintahan

Kota ini sebagai pemerintah daerah terbentuk berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan daerah provinsi Sumatra Tengah pada tanggal 23 Maret 1956. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

Berdasarkan keputusan DPRD Peralihan Kota Praja nomor 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka kota Padang Panjang dibagi menjadi 4 wilayah administrasi, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort Pasar dan Resort Bukit Surungan. Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 kota Padang Panjang dibagi atas dua kecamatan dengan 16 kelurahan.

Kemudian, berdasarkan peraturan daerah kota Padang Panjang nomor 17 tahun 2004 maka ditetapkan hari jadi kota Padang Panjang pada tanggal 1 Desember 1790.[6] 

Kecamatan

Kecamatan di Kota Padang Panjang adalah:

Penduduk

Menurut hasil proyeksi penduduk hasil Sensus Penduduk 2010, pada tahun 2019 Kota Padang Panjang memiliki jumlah penduduk sebanyak 52.994.[1] Kota ini didominasi oleh etnis Minangkabau, Melayu, Batak, dan terdapat juga etnis Jawa dan Tionghoa.

Pariwisata

Pada kota ini terdapat Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) yang terletak berdampingan dengan objek wisata Perkampungan Minangkabau (Minang Village) yang menyediakan berbagai informasi dan dokumentasi tentang sejarah dan budaya Minangkabau baik berupa buku-buku, mikrofilm, foto dan sebagainya.

Selain itu pada kota ini juga terdapat kawasan rekreasi keluarga yang dikenal dengan Mifan yang terdiri dari taman air dengan wahana kolam ombak, kolam arus, kolam renang khusus wanita, kolam renang khusus anak-anak, ember tumpah dan slide tower.[26] Saat ini Pemkot Padang Panjang berencana untuk membangunan kereta gantung dari kawasan Lembah Anai hingga ke lokasi Mifan di kawasan Silaing Bawah.[27]

Dalam rangka menyambut Hari jadi ke 231 Kota Padang Panjang yang jatuh pada tanggal 1 Desember 2021. ORARI Lokal Kota Padang Panjang ikut andil dalam memeriahkannya dengan melaksanakan sebuah kegiatan Event Special Call di beberapa Band dan beberapa Mode di alokasi Band Frekuensi dan Mode seperti yang terlampir di Juklak

Pelaksanaan Special Call dengan nama panggilan dari station Pengendali Net Special Call adalah :

” 8C231PPJ “.

Adapun Kegiatan tersebut akan kami laksanakan pada :

    Hari          : Minggu - Rabu

    Tanggal    : 28 November -  1 Desember 2021

    Waktu       : Pukul 16.00 - 23.59 WIB

                .      Khusus hari Minggu kegaiatan dilaksanakan pada pukul 08.00 - 23.59 WIB

Izin dari SDPPI :

 

 Juklak 8C231PPJ :

 



Untuk Juklak versi PDF bisa di download di SINI

 

Contoh Sertifikat Kegiatan :

 

Bagi rekan-rekan amatir yang berhasil terlogsheet silahkan untuk download sertifikat di SINI

For radio amateurs who have successfully logged in, please download the certificate click HERE



  

Comments

Post a Comment